Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Anda dapat melihat dan mengunduh dokumen yang telah tersedia dengan menekan tombol di bawah ini.
Klik "aksi" dokumen untuk melihat informasi
Daftar berita terakhir
SOPPENG, KOMPAS.com - Saat berkunjung ke pusat Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bangunan unik dengan warna mencolok ini pasti menyita mata Anda. Bangunan di atas bukit tersebut bernama Villa Yulia...
BacaPemandian Air Panas Lejja, Asyiknya Sensasi Kehangatan Sulawesi SelatanSoppeng merupakan salah satu kota kecil di Sulawesi Selatan. Dari pusat kota Makassar, butuh waktu sekitar tiga sampai empat jam...
BacaUji Coba PPID Kabupaten SoppengSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan pe...
BacaBantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi form survei kepuasan, silahkan klik tombol di bawah untuk melakukan survei
Lakukan Survei